Tolak Pelanggar HAM, Mantan Sekjen PRD dan Tapol Orba Ikut Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres dan Cawapres di MK

6 Oktober 2023, 15:30 WIB
Eks Sekjen PRD dan Tapol Orba, Petrus Hariyanto bersama kuasa hukum aktivis PROKLAMASI /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA -  Mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto yang juga dikenal sebagai tahanan politik (Tapol) di era Orde Baru ikut bersuara, terkait gugatan uji materi mengenai rekam jejak Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan maju di Pilpres 2024. 

Petrus Hariyanto menegaskan dirinya siap mengawal permohonan uji materi itu yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasakan itu saat Petrus menerima kunjungan Sunandiantoro, SH, MH dan Anang Suindro, SH, MH selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Jumat 6 Oktober 2023.

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan para korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.

“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI yang melakukan uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Petrus usai pertemuan.

Baca Juga: PILPRES 2024: Sekjen PDIP Sebut Ganjar ke Surabaya Temui Orang Spesial, Khofifah atau Mahfud MD Jadi Cawapres?

Menurutnya, dengan uji materi itu agar ada penambahan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus (Litsus) terkait rekam jejak Capres dan Cawapres.

"Langkah mereka sejalan dengan apa yang sedang kami lakukan yaitu menolak Capres yang memiliki rekam jejak pelanggar HAM, penculik aktivis, dan menghilangkan orang secara paksa,” tandasnya.

Petrus menambahkan langkah yang dilakukan para mahasiswa itu sejalan dengan apa yang sedang dilakukan dirinya, berkaitan dengan sikap politik menolak Capres pelanggar HAM.

Seperti diketahui, aktivis yag tergabung PROKLAMASI telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan rekam jejak para Capres dan Cawapres.

Rekam jejak yang dimaksud meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.

Pengajuan uji materi itu terlah teregister di MK dengan nomor 134/PUU-XXI/2023.

KPU dan Bawaslu Jangan Cuma Tukang Stempel

Sementara itu, Sunandiantoro mengatakan pertemuannya dengan Petrus dalam rangka memperjuangkan HAM secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia,” papar dia.

Sunan menambahkan tujuan dari adanya penambahan tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah dikarenakan terkesan Tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.

Padahal, lanjut Sunan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dan menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan BAWASLU saat ini kan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan BAWASLU ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia.

"Sehingga kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum khususnya yang berkaitan dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres," sambung dia.

Kemudian hasil penelitian khusus tersebut, ia berharap diumumkan kepada rakyat Indonesia, paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres.

Terakhir Sunan dan Petrus meyakini apa yang sedang diperjuangkan ini adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia, mereka yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler