Banyak Gugatan Usia Capres di MK, Akademisi Hukum: Judicial Review itu Jaring Pengaman di Pilpres 2024

26 Agustus 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Capres 2024. Batas usia Capres dan Cawapres menjadi polemik setelah adanya gugatan ke MK /



ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang Pilpres 2024, batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akhir-akhir ini menjadi polemik. Bahkan sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review usia capres dan capres ke Mahkaman Konstitusi (MK).

Gugatan batas usia capres dan capres itu salah satunya dilayakangkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Gugatan batas usia capres dan capres itu pun menjadi polemik, hingga akhirnya kalangan akademisi hukum mengambil sikap dengan melakukan kajian melalui webinar nasional. Kegiatan ini digelar oleh Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.

Baca Juga: Gugat UU Pemilu ke MK, 98 Pengacara Ajukan Syarat Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun saat Pilpres 2024

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH selaku Direktur PRESISI mengungkapkan saat ini diperlukan aturan yang jelas dan rinci mengenai persaratan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Dengan begitu, lanjutnya, hasil Pilpres 2024 nanti dapat memperoleh Presiden dan Wakil Presiden yang memang berkualitas dan produktif, serta cerdas dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional.

“Memang seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci, sehingga seluruh kepentingan warga negara Indonesia dapat terlindungi konstitusionalnya dalam persyaratan tersebut," papar Demas dikutip Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kedua, masih kata Demas, KPU sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses Pemilu harus memastikan bahwa capres dan cawapres yang mencalonkan diri memiliki kesehatan secara fisik dan mental.

Baca Juga: Prediksi Kandidat Cawapres, Erick Thohir Disebut-sebut jadi Pilihan Utama Jokowi di Pilpres 2024

"Termasuk bersih dari rekam jejak persoalan korupsi, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa, serta persoalan pidana yang lain,” tandas doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sekaligus dosen pengajar Hukum Tata Negara.

Ia berharap semua akademisi dan pengamat politik serta mahasiswa untuk mengawal bersama-sama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

"Harapannya semua pihak dapat berkontribusi dalam pesta demokrasi ini, dan memberikan keputusan politik terbaik untuk bangsa dan negara tercinta," tutur Demas.

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH

Batas Usia Capres dan Cawapres

Webinar nasional dengan tema "Judicial Review Batas Maksimal Usia dan Tindak Pidana dalam Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden" ini menghadirkan 6 narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya, Dr Aditya Wiguna, SH, MH, M.H.Li. Dosen UNTAG Banyuwangi menegaskan bahwa judicial review batas usia capres dan cawapres ini sebagai jaringan pengaman, agar Pemilu nanti menghasilkan pemimpin bangsa yang netral dan bersih dari tindak pidana.

Baca Juga: Eri Cahyadi Menyodok di Bursa Cagub - Cawagub Jawa Timur, Benarkah Calon Duet Khofifah di Pilgub 2024?

“Judicial review batas usia Undang-undang Nomor tahun 2017 adalah jaring pengaman agar nantinya pemimpin bangsa ini netral dan bersih dari tindak pidana,“ kata Aditya dalam webinar tersebut yang diikuti sekitar seribuan peserta.

Dr Muhamad Hoiru Nail, SH, MH, Dosen Universitas Islam Jember menambahkan bahwa logika pembenar harus ada pembatas usia adalah mampu secara fisik, mampu secara psikologis, dan kemampuan moral yang stabil.

"Kesimpulannya, batas bawah usia capres da cawapres adalah 40-35 tahun. Namun batas atas tidak terbatas. Usia paling rendah 40 tahun," tegas dia.

"Idealnya calon presiden mencerminkan kematangan pribadi pemaman tentang nilai demokrasi. Tidak ada batas maksimum, karena sudah terdapat syarat jasmani dan rohani membuat persyaratan ini sesuai kebutuhan rakyat," lanjut Hoiru Nail dalam paparannya.

Baca Juga: Prediksi Cagub di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Duet dengan Achmad Fauzi atau Emil Dardak? Ini Untung - Ruginya

Karena itu, Dr Taufik Firmanto, SH, L.LM, Dekan Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Bima mengimbau agar semua pihak, baik akademisi, praktisi, sampai mahasiswa untuk bersama-sama terlibat dalam proses politik secara sehat dan ikut mengawal proses Pemilu 2024.

“Saya berharap agar kita semua dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara melalui proses Pemilu yang jujur dan bersih,” ungkapnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler