Usut Korupsi Rp15 Miliar di Sidoarjo, KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion

22 Mei 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi. Ada Apa KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion? Ternyata Ini Masalahnya /Pikiran Rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba-tiba saja lembaga anti rasuah ini memanggil bos kapal api di bawah naungan PT Santos Jaya Abadi.

Bos kopi Kapal Api yang dimintai keterangan oleh KPK itu berinisial SM dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi.

Selain bos Kopi Kapal Api, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap AM selaku Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry (Maspion Grup).

Informasi yang diperoleh wartawan, bos kopi Kapal Api dan bos Maspion itu diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Baca Juga: Buntut Video Ibu-ibu Punya Bibir Dua, Anggota DPRD Surabaya Dikabarkan Bakal Di-PAW

Lantas, bos kopi Kapal Api dan bos Maspion ini memiliki hubungan apa dengan Saiful Ilah sehingga diperiksa KPK?

Sebagai informasi, PT Santos Jaya Abadi ini berkantor pusat di daerah Sepanjang, Sidoarjo.

Perusahaan ini merupakan produsen kopi dengan merk Kapal Api, Excelso, ABC dan lain-lain.

"Benar, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 22 Mei 2023, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kopi Kapal Api PT Santos Jaya Abadi, Dibuka hingga Juni 2023, Ini Syaratnya

Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan KPK memanggil bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut.

SM dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain SM, KPK juga mengagendakan pemanggilan Alim Markus selaku Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry.

Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Saiful Ilah.

Baca Juga: Diframing Melecehkan Ibu-ibu melalui Video, Anggota DPRD Surabaya Meradang: Saya Tahu Orang yang Merekam!

Kasus Dugaan Gratifikasi Saiful Ilah

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Dua Pabrik Pengolahan Emas di Surabaya, PT UBS dan PT IGS Digrebek, Kejagung Ungkap Hasilnya

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler