ZONA SURABAYA RAYA - Kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus didalami penyidik.
Ternyata, korban dugaan penipuan Robot Trading ATG tak hanya warga negara Indonesia (WNI). Tapi warga negara asing (WNA) juga tertipu, seperti investor dari Amerika, Rusia dan Prancis.
Karena itulah, kejahatan yang diduga dilakukan Crazy Rich Wahyu Kenzo dinilai sebagai kejahatan transnasional.
Sedang total jumlah korban penipuan investasi robot trading ATG disebut sekitar 25.000 investor atau nasabah, dengam kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Dituding Lakukan Kejahatan Luar Biasa
"Terkait para member ini masih kami data. 25.000 orang ini yang jadi korban bukan hanya warga Indonesia saja, tetapi juga ada dibeberapa wilayah di Amerika, Rusia dan Prancis," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dikutip dari Tribratanews, Kamis, 9 Maret 2023.
"Makanya (kasus Wahyu Kenzo, red) disebut sebagai Transnational Crime. Kami terus akan komunikasikan kembali dan kami bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk membentuk tim," imbuh Kapolresta.
Tim ini, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing aset tersangka Wahyu Kenzo. Termasuk aset-asetnya di luar negeri.
Baca Juga: Busyet! Korban Robot Trading Wahyu Kenzo capai 25 Ribu Orang, Total Kerugian Rp9 Triliun!
Menurut Budi Hermanto para korban, lanjutnya sudah banyak melaporkan kasus ini sehingga penyidik mendapat banyak informasi mengenai kasus ini.
"Kami masih mendalami (soal aset di luar negeri, red). Karena kami masih berkerja sama dengan PPATK," cetus Kapolresta.
Modus Investasi Susu Nutrisi
Kombes Budi Hermanto menjelaskan mengenai modus dugaan penipuan yang dilakukan crazy rich Wahyu Kenzo. Menurutnya, semula tersangka mengajak investornya untuk investasi di usaha produk susu nutrisi.
"Inilah yang sebagai bahan investasi tetapi dengan bonus sebagai (member) Robot Trading ATG," terang Budi Hermanto.
Ia menduga hal itu sebagai pintu awal tersangka untuk memanipulasi hingga terjadi penipuan.
"Kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini serta pertanggungjawaban hukum dan keadilan kepada korban. Ini semua masih kami dalami," papar dia.
Baca Juga: Daftar Robot Trading Legal di Indonesia dan Terdaftar di OJK serta Daftar Hitam Investasi Ilegal!
Wahyu Kenzo Libatkan Banyak Orang
Guna menjalankan robot trading ATG ini, tersangka Wahyu Kenzo ditengarai melibatkan sejumlah orang dengan modus member get member.
"Ada sistem paket. Lanjut korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," terang Budi.
Untuk investasi atau mengikuti robot trading ATG, tidak ada limit. Bebas dari 1,6 juta hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG Terungkap Berawal dari Kegelisahan Korban
"Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam Robot Trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam, artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," kata dia.
"Menurut keterangan tersangka, bahwa memang sudah ada beberapa keuntungan yang diberikan pada korban. Tapi karena ada persoalan dari manajemen ini, maka modal utama dari para korban ini belum dikembalikan," pungkas Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto. ***