Wujud Perlindungan Hak bagi Pembantu Rumah Tangga, Komnas HAM Gelar Kampanye Publik RUU PPRT!

11 Februari 2023, 16:43 WIB
Gedung Komnas HAM RI. /Dyah Dwi/Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Kampanye publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Februari 2023.

Kampanye RUU PPRT tersebut bertujuan untuk membela hak pembantu rumah tangga yang termasuk kelompok rentan.

Kampanye RUU PPRT tersebut digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

"Karena RUU ini sudah 19 tahun dibahas kemudian tidak dibahas di DPR," ujar Anis Hidayah selaku Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM kala dikonfirmasi awak media, dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Februari.

Baca Juga: Komnas PA: Lesti Kejora Manipulatif sementara Rizky Billar Terancam Kehilangan Hak Asuh

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan sikap untuk mempercepat adanya pembahasan RRU PPRT dengan DPR.

Tetapi, Anis beranggapan bahwa masih belum ada langkah konkret untuk merealisasikan arahan presiden.

Baca Juga: Jawab Mengenai Isu Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan yang Dihapus, Komnas HAM Bilang Begini

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komnas HAM akan menyelenggarakan kampanye publik sebagai langkah untuk memperkenalkan RUU PPRT.

Tujuannya, agar banyak pihak menyadari pentingnya peraturan tersebut.

Anis juga menjelaskan, bahwa kampanye tersebut berbanding lurus dengan kajian Komnas HAM.

Yaitu terkait pentingnya pemerintah untuk secepatnya meresmikan RUU PPRT.

Anis menuturkan, terdapat beberapa alasan mengapa RUU PPRT harus segera direalisasikan.

Pertama, adanya RUU PPRT adalah bentuk perwujudan pengakuan negara atas perlindungan bagi pembantu rumah tangga.

Baca Juga: Keras! Mahfud MD Tuding Komnas HAM belum Keluar dari Jebakan Ferdy Sambo

"Jadi selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," kata dia.

Kedua, disahkannya RUU PPRHT dapat menjadi jaminan atas hak-hak dari pekerja rumah tangga seperti hak berserikat dan diperlakukan dengan baik.

Baca Juga: Komnas HAM Geram dengan Penilaian Memihak Putri Candrawathi Istri Tersangka Ferdy Sambo

“Selama ini banyak mereka yang mengalami kekerasan dan tidak digaji. Kejadian seperti itu terus terulang karena tidak ada instrumen hukum yang melindungi mereka,”tutur Anis.

Kampanye publik RUU PPRT

Kampanye publik untuk merealisasikan RUU PPRT akan dimulai dari daerah BNI 46 menuju Bundaran HI dan berakhir ke titik awal.

Kampanye tersebut rencananya akan diramaikan oleh organisasi masyarakat sipil serta masyarakat umum.

Selain itu beberapa pejabat kementrian dan lembaga negara juga dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Sebagai tambahan informasi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga rentan sekali terjadi.

Salah satu kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga menimpa seorang perempuan bernama Kartika Puspitasari.

Kartika merupakan seorang pembantu rumah tangga asal Padang yang bekerja di Hong Kong.

Kartika mendapatkan kekerasan dari majikannya dengan dipukuli menggunakan rantai sepeda dan dibakar dengan besi.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan pada tahun 2014 dan kini sang majikan telah dihukum penjara.

Kartika sendiri mendapat sejumlah uang dari pengadilan Hongkong sejumlah RP1,67 miliar sebagai ganti rugi.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler