Regulasi Hak Cipta Jurnalistik akan Diperkenalkan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional 2023!

7 Februari 2023, 14:45 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. /Kominfo/

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo akan memaparkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights melalui pidatonya pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong.

Dalam kesempatan seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan, Usman mengatakan Presiden Jokowi akan memberi pidato di HPN 2023.

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights')," ujar Usman, dikutip dari kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: 1 Abad NU: Presiden Jokowi sampai Berkeringat, Berpanas-panasan bareng Jutaan Warga NU di Sidoarjo

Lebih dalam lagi Usman mengatakan, terkat dengan dua poin penting pada regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights.

Pertama, platform harus menjalin kerja sama dengan media yang ada di Indonesia ketika ingin mengangkat sebuah berita di platformnya.

Baca Juga: Pidato 7 Menit, Ini 10 Ungkapan Presiden Jokowi di 1 Abad NU, Nomor 5 dan 7 Paling Disukai Elit Penguasa

"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.

Usman menjelaskan, bahwa bentuk kerja sama tersebut bersifat bisnis ke bisnis.

Lewat dari itu, perusahaan pers dapat mengadakan pertemuan secara pribadi dengan platform atau kelompok tertentu lewat asosiasi media massa.

Sementara itu, Usman juga menjelaskan, nantinya perlu untuk membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi apabila terjadi masalah antar media atau platform tertentu.

"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media," ucap Usman.

"Dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Deretan Publik Figur Hadiri Resepsi Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo, dari Jokowi hingga Musisi Legendaris

Kedua, Dewan Pers diberikan hak untuk mengontrol, mengawasi, serta memediasi kerj sama antar platform dan media karena tak ada badan khusus baru yang dibentuk pemerintah.

“Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucap dia.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Tiba-tiba Temui Gibran di Solo, Anak Jokowi Tolak Diajak Bahas Politik, Kenapa?

Sebagai tambahan informasi pada 27 Januari 2023 kemarin, Kemenkominfo telah mengajukan Rancangan Perpres “Publisher Rights” kepada Presiden guna memperoleh izin prakarsa hak tersebut.

Jika telah diizinkan, Kemenkominfo akan membahas substasnsi hak secara mendetail dan melibatkan stakeholder terkait.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler