Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pakar Hukum Tata Negara: Bertentangan dengan Konstitusi!

24 Januari 2023, 14:00 WIB
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga/

ZONA SURABAYA RAYA - Belakangan ini, para kepala desa (Kades) tengah memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ke DPR RI.

Berbagai alasan kepala desa minta jabatannya itu menjadi 9 tahun. Di antaranya supaya bisa memaksimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakatnya di tingkat desa.

Hal itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) tentang wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara UM Surabaya, Achmad Hariri mengatakan, kalau wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Angin Segar Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Probolinggo Diminta Tingkatkan Pelayanan

"Yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum," ujar Hariri seperti dikutip dari laman UM Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.

Menurutnya, dalam perkembangan konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme yang ada.

Baca Juga: Para Kades Probolinggo Tuntut Jabatan 9 Tahun di Jakarta Berhasil? Berikut Informasinya  

Itu artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan Hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tindakan dibatasinya kekuasaan itu.

Sebab tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Di beleid tersebut disebutkan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode.

Menurut Hariti, kekuasaan lembaga tinggi negara yang dibatasi tersebut telah konstitusional.

Itu artinya, masa jabatan presiden hanya berlaku maksimal 10 tahun, sama dengan masa jabatan Bupati dan Gubernur.

"Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,"tegasnya.

Baca Juga: KPK Minta Kades Probolinggo Hati-hati Kelola Anggaran, Berikut Keterangan Selengkapnya

Selain itu Hariri menambahkan, kalau dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Dalam pasal di atas diterangkan, bahwa masa jabatan kepala desa relatif lebih lama kalau dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa.

Baca Juga: Pelaku Begal Pantai Bentar Probolinggo Ditangkap, Beraksi Saat Begal Anak Kades

Apalagi jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih hingga tiga periode.

Itu artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di tingkat desa hingga 18 tahun lamanya.

"Masa jabatan ini relatif lebih lama 8 tahun dibanding jabatan presiden gubernur bupati dan walikota," kata Hariri.

"Sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme," imbuhnya.

Padahal semangat dari konstitusionalisme ini adanya pembatasan kekuasaan kata Hariri dalam laman yang dikutip tersebut.

Hariri juga menyebutkan, kalau kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.

Hariripun menambahkan, kalau masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama.

Padahal pembahasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini ialah presiden.

"Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,"pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: UM Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler