Akibatkan 135 Orang Meninggal, 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

16 Januari 2023, 22:25 WIB
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan disidang online di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA- Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Namun pada terdakwa dihadirkan secara online.

Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang disidang adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa dijerat pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KUHP.

Kelima terdakwa itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan: 800 Keterangan Visum, JPU Baca Dakwaan Bergantian di PN Surabaya

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.

Baca Juga: Ferry Irawan Tulis Surat Cinta Sebelum Dijebloskan ke Rutan Mapolda Jatim 

Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.

Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Baca Juga: TERBARU! Cara Daftar Lowongan MAGENTA BUMN untuk Mahasiswa, D3, S1 dan Fresh Graduate, Catat Jadwal Seleksi

Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler