Polri Bakal Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal Anak yang Mengandung Entilen Glikol, Ini Daftarnya

21 Oktober 2022, 16:30 WIB
Polri Bakal Tarik Obat Sirop Perusak Ginjal, Ini Daftarnya /Pexels/ Cottonbro/

ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Pangan Polri siap membantu menarik obat sirop mengandung bahan kimia Entilen Glikol (EG), yang dinilai
perusak ginjal anak atau sebagai penyebab gagal ginjal misterius di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluakran instruksi untuk menarik daftar obat sirop yang mengandung Entilen Glikol.

Dalam rilis BPOM, ada lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran Entilen Glikol.

"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu Ini 5 Obat Sirup Ditarik BPOM Diduga Biang Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ada Termorek Sirup

Sedang daftar lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol menurut BPOM adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Fenomena Gagal Ginjal Akut pada Anak RSCM Berikan Keterangan Penelitiannya

Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ucap Nurul.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).

Baca Juga: VIRAL, Detik-detik Anak Perempuan Ditusuk Usai Mengaji, Saat Meninggal Masih Bawa Al Quran, Ini Link Videonya

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler