Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan

10 September 2022, 15:41 WIB
Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri /Pikiran Rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Polri yang terlibat penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenariokan Irjen Pol Ferdy Sambo, satu persatu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, terdapat enam orang anggota Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice), seperti dilansir dari Polri TV, Sabtu 10 September 2022. Keenamnya yakni:

Baca Juga: Dinilai Ragu Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

Baca Juga: Ferdi Sambo Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Hasil Pemeriksaan Dirahasiakan

5. Kompol Pol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik. Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca Juga: Dinilai Ragu Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler