Unggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pengguna Media Sosial Ini Ditangkap Polisi

26 Agustus 2022, 11:55 WIB
Unggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pengguna Medsos Ini Ditangkap Polisi /Dok. Media Blitar/Anandita Marwa Aul8ia

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat, memang menarik perhatian publik.

Tak hanya terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J. Namun nama Ferdy Sambo juga terseret isu konsorsium judi dengan nama Konsorisum 303 Kekaisaran Sambo.

Di tengah isu yang memanas itu, seorang pengguna media sosial (Medsos) bernama Masril mengunggah konten Ferdy Sambo terkait judi.

Pengguna medsos yang tinggal di Pekanbaru, Riau itu pun apes. Unggahannya itu berujung laporan hingga akhirnya Marsil ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal

"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Diketahui, Marsil ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303, Polres Gresik Cuma Tangkap 3 Pelaku Judi Online, Kasus Ini Terbanyak

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi

Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler