Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya: Nggak Cukup Kalau Cuma Polri

25 Agustus 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi judi online. Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya: Nggak Cukup Kalau Cuma Polri /Pixabay/Aidanhowe/

ZONA SURABAYA RAYA- Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo terus bergulir, meski Polda dan Polres telah menangkapi pelaku dan bandar judi di berbagai daerah.

Penangkapan pelaku dan bandar judi itu setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya memberantas judi (303) di wilayahnya.

Isu Konsorsium 303 yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan istilah perlindungan untuk judi online, yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

Sedang isu Konsorsium 303 mencuat setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi

Ramainya kasus tersebut menarik perhatian Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana.

Menurut Satria, secara normatif, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, disertai Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian.

Baca Juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polrestabes

Termasuk dalam konteks ini terkait marak berkembangnya judi online, dimana pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

“Artinya, tindak pidana terhadap perjudian baik konvensional maupun judi online termasuk dalam jerat pidana yang dapat ditertibkan oleh penegak hukum,” ungkap Satria dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bisnis Haram Judi dan Narkoba Ferdy Sambo: Diantar Pesawat Resmi!

Satria menambahkan momentum membereskan “konsorsium 303” harus didukung politik hukum yang kuat. Tidak cukup jika hanya Polri yang bergerak.

Menurut dia, baik dari Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Menteri Politik Hukum & Keamanan (Menkopolhukam) ikut memberantas judi dengan prinsip imparsialitas dan kesamaan di hadapan hukum.

Dengan begitu, judi bisa diberangus hingga ke akar-akarnya.

“Termasuk, melibatkan PPATK, BPK, maupun BPKP untuk mengidentifikasi aliran dana dari pengelolaan bisnis illegal tersebut yang menghampiri berbagai orang penting dan oknum penegak hukum yang akan menghambat proses pemberantasan kejahatan terorganisis tersebut,” papar Satria yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya.

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

Isu Konsorsium 303

Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.

Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.

Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.

Baca Juga: Disebut Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Sahabat Bongkar Sifat Asli AKP Rita Yuliana

Sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Kapolri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Disikapi Polda Jatim

Polda Jatim baru-baru ini mengungkap  kasus pidana perjudian online. Tim dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama 8 bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan Agustus 2022,  sudah melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan 500 orang.

Sedangkan kasus yang terbaru, polisi mengungkap kasus sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

"Mereka diamankan para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: UM Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler