Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

9 Agustus 2022, 20:02 WIB
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo /Ilustrasi tangkap layar @listyosigitprabowo

ZONA SURABAYA RAYA - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kapolri juga mengungkapkan motif Sambo menembak Brigadir J.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, hari ini Selasa 9 Agustus 2022 sore.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Kapolri dalam keterangan pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah Tim Khusus Polri, Semua Masih Menanti Penetapan Tersangka Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo juga disebut Kapolri memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri juga mengungkapkan terdapat 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," lanjut Kapolri.

Baca Juga: Dianggap Tak Profesional Dalam Olah TKP Ferdi Sambo Bakal Diperiksa Komnas HAM, Dijadwalkan Kapan?

Kapolri juga menuturkan, bahwa pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Sementara itu ketika pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan, seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Bareskrim Polri

Tags

Terkini

Terpopuler