Kasus Beras Banpres Dikubur di Lahan Parkir JNE Dilakukan 5 November 2021

2 Agustus 2022, 21:25 WIB
Terdapat bansos seberat lebih dari 1 ton terkubur dalam tanah, pihak JNE sampaikan tidak ada pelanggaran. /Instagram.com/@net2netnews

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penguburan beras banpres di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan.

Dirinya menyebutkan telah terjadi penguburan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.

Selanjutnya, pada Sabtu 30 Juli 2022, RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian tersebut ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium, dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Usai penemuan itu, polisi kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Petani, Pemerintah Pastikan Tak Impor Beras Karena Stok Pangan Aman

"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021," kata Ramadhan, Selasa 2 Agustus 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan bahwa penguburan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras, dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan; sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE," jelas Ramadhan.

Ramai atas temuan yang melibatkan penyedia layanan jasa pengiriman JNE itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut.

Baca Juga: Eri Cahyadi Gerak Cepat Siapkan Tempat dan Fasilitas Transportasi Guna Penyaluran Bansos Kemensos

"Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro," ujar Whisnu.

Sementara, menurut pengakuan SJ, seperti diterangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

"Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara," terang Ramadhan.

Sebagai informasi, Ramadhan menjelaskan bahwa dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak.Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat.

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BLT Balita 0 - 6 Tahun dapat Rp 3 Juta, Cukup dengan HP, Segera Siapkan KTP dan KK!

Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.

"Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan," jelasnya.***

 

Editor: Timothy Lie

Sumber: Divisi Humas Polri Humas Polda Metro Jaya ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler