MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

17 Juli 2022, 09:07 WIB
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? Jangan lupa ada VPN. /Kominfo.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam akan blokir aplikasi raksasa seperti WhatsApp, YouTube, Intsagram, dan Google, 4 hari lagi atau 21 Juli 2022.

Apa sebab Kominfo sampai ancam blokir WhatsApp, YouTube IG, dan Google tersebut. Terlebih, ancaman ini sampai jadi trending di medsos.

Pasalnya, sebagian besar warga negara Indonesia menggunakan WhatsApp, yang menjadi salah satu target ancaman blokir dari Kominfo

Lantaran itu, kabar mendadak Kominfo bakal blokir aplikasi chat terpopuler tersebut bikin netizen tanah air terkejut.

Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO

Lalu, apa sejatinya yang bikin Kominfo sampai ancam blokir-memblokir segala?

Mengutip laman resmi Kominfo di kominfo.go.id, sebab dari beberapa aplikasi tersebut terancam diblokir adalah karena mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo

Sementara tenggat waktu yang diberikan Kominfo untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat atau swasta, paling lambat adalah tanggal 20 Juli 2022.

Kalau sampai tanggal 20 Juli 2022 belum terdaftar, maka keesokan harinya, yakni tanggal 21 Juli 2022, atau empat hari lagi, semua aplikasi yang belum terdaftar PSE, akan diblokir.

Jadi, korporasi-korporasi yang nama dan usahanya belum terdaftar baik nasional maupun internasional layaknya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Netflix hingga Google bakal tidak bisa terakses empat hari lagi.

  • Kominfo ancam blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook

Sebelumnya, Kominfo telah berkali-kali meminta para PSE untuk segera mendaftar.

Karena, sesuai aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tak pandang bulu dari mana asal korporasi.

Namun, Kominfo memastikan bakal menjatuhkan ancaman dan sanksi yang sama yaitu blokir kalau media penyedia jasa aplikasi seperti WhatsApp, YouTube, Google, dan Facebook tidak terdaftar sebagai PSE.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ungkap Menkominfo Johnny G. Plate, Sabtu, 16 Juli 2022.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tambahnya.

Ketentuan pendaftaran ini tujuannya agar menjadi bentuk ketaatan kepada aturan negara ketika bidang digital diberikan kesempatan yang begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," sambung Johnny.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sesuai beleid itu, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

  • Beberapa aplikasi raksasa tercatat telah mendaftarkan diri sebagai PSE:

Mereka antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, MiChat, dan Linktree.

  • Di lain pihak, masih dari laman daftar PSE Kominfo, ada beberapa aplikasi rakasasa yang terancam blokir.

Mereka antara lain: Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, sampai gim mobile kayak PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Itulah informasi seputar Kominfo ancam akan blokir aplikasi raksasa seperti WhatsApp, YouTube, Intsagram, dan Google, 4 hari lagi atau 21 Juli 2022, tapi tidak dengan MiChat. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler