BKN Lebih Ketat dalam Antisipasi Kasus Kecurangan CPNS

29 April 2022, 03:00 WIB
BKN Lebih Ketat dalam Antisipasi Kasus Kecurangan CPNS /Instagram @cpnsindonesia/

ZONA SURABAYA RAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan beberapa upaya untuk antisipasi kasus kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk kedepannya pihak BKN akan mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kasus tersebut agar tidak terjadi kembali.

Upaya tersebut dilakukan karena pada 2021 lalu terjadi kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri telah menangkap pelaku kecurangan tersebut.

Baca Juga: Apa Kata Plt Bupati Probolinggo Tentang SK CPNS dan PPPK yang Dibagikan?

Sebagaimana dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman resmi cpnsindonesia.id pada Jumat, 29 April 2022, hingga saat ini total ada 30 pelaku kasus kecurangan dalam pelaksanaan seleksi CPNS telah berhasil diamankan oleh kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dari 30 tersangka yang ditangkap, 9 diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2 diantara 9 oknum PNS tersebut juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah berbeda.

Untuk kedepannya pihak BKN akan memberikan upaya langkah-langkah yang lebih ketat, langkah tersebut seperti:

1. Penguatan SOP pengamanan PC dilokasi CAT

2. Pemilihan titik lokasi CAT yang kriterianya akan diperketat

3. Pembekalan teknis dan pengamanan IT secara komprehensif kepada petugas

4. Berkoordinasi dan kolaborasi dengan K/L terkait (BSSN dan BRIN)

5. Pendampingan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Selain menetapkan 3 tersangka, Gatot juga mencatat ratusan CPNS yang didiskualifikasi karena terlibat dalam kecurangan saat tes. Tercatat total sekitar 359 orang.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Tes CPNS, Korban Histeris Minta Ganti Rugi

“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum dicoret,” ujar Gatot.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk dan 1 unit DVR.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @cpnsindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler