CATAT! Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Mobil yang Ngebut di Jalan Tol, Sudah Dipasang Kamera ETLE

29 Maret 2022, 15:25 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat meresmikan program ETLE di Kota Surabaya. Mulai 1 April 2022 diberlakukan tilang elektronik di jalan tol. /Instagram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA- Ini wajib diperhatikan bagi para pengendara mobil yang sering melintas di jalan tol. Pasalnya, Polri bakal memberlakukan tilang sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang ETLE untuk Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.

Sebelum tilang ETLE diterapkan, Polri melakukan sosialisasi selama satu bulan sejak 1 Maret 2022.

Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditilang, yakni kendaraan kelebihan muatan (overload) dan mobil yang melebihi batas kecepatan (overspeed).

Baca Juga: Giliran Artis Indra Bekti Terseret Dugaan Penipuan Investasi Triumph, Begini Pengakuannya

Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," papar dia

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bruno Moreira Tetap di Persebaya, Hanya Tawaran Ini yang Bikin Dia Lepas

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE.

Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

Baca Juga: Sudah Tumbangkan Bali United, Saatnya Persebaya Jegal Bhayangkara FC dan Arema FC Demi Tiket Piala AFC

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan peluncuran program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Surabaya, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Adapun ETLE tahap II ini telah terpasang di 14 wilayah Polda. Hingga kini telah terdapat 248 kamera pengawas di 26 Polda.

Pengembangan program ETLE ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga mampu menurunkan angka kecelakaan dan tingkatkan keamanan bagi masyarakat. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler