Menag Yaqut: Label Halal dari MUI Tidak akan Berlaku Lagi di Indonesia

13 Maret 2022, 09:51 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. /Instagram.com/ @gusyaqut/

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

Pernyataan tentang tidak berlakunya label halal MUI ini seperti dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari keterangan di unggahan instagram Menag Yaqut @gusyaqut pada Sabtu 12 Maret 2022.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi." tulis Menag Yaqut.

Gus Yaqut menambahkan, sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Baca Juga: Kemenag Menetapkan LOGO HALAL yang Baru, Berikut Penampakan dan Filosofinya

Dalam unggahan tersebut Yaqut juga menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

"Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," lanjut Yaqut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengeluarkan Surat Keterangan tentang logo atau label halal terbaru, yang berlaku secara Nasional, terhitung sejak 1 Maret 2022.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Minggu, 13 Maret 2022: Zodiak Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Leo Tetes Air Mata Bahagia

Senada, Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan amanat perundang-undangan.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi kemenag.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi.***

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag Instagram @gusyaqut

Tags

Terkini

Terpopuler