Benarkah Nama Jenderal Besar H.M. Soeharto Dihilangkan dari Sejarah? Ini Penjelasan Mahfud MD

3 Maret 2022, 18:37 WIB
Mantan Presiden RI Soeharto. Benarkah Nama Jenderal Besar H.M. Soeharto Dihilangkan dari Sejarah? Ini Penjelasan Mahfud MD /Antara/Alianwar

ZONA SURABAYA RAYA- Publik di dunia digital dibuat kaget dengan kebijakan Presiden Jokowi yang meniadakan nama Presiden RI Kedua Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949

Tidak tercantumnya nama Soeharto itu terlihat dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Polemik pun bergulir, benarkah nama Jenderal Besar H.M. Soeharto dihilangkan dari sejarah?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara mengenai polemik mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu.

Baca Juga: Dipenjara 9 Tahun 5 Bulan, Begini Perasaaan Angelina Sondakh Bertemu Anaknya: Saya Sudah Membayar di Penjara

Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keppres tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan Soeharto.

"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis 3 Maret 2022.

Menteri asal Madura ini menegaskan bahwa nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Peran Pak Harto--sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto--dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.

Baca Juga: Kasus Binomo Diusut Bareskrim, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Meringkuk di Tahanan Seperti Indra Kenz

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif," papar dia.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

Sama halnya dengan naskah proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.

"Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," kata Mahfud.

Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.

Baca Juga: Sangat Instagramable! 5 Tempat Nongkrong di Surabaya yang Wajib Dikunjungi

"Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dinilai sebagai pemicu polemik.

Keppres yang menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara hanya menyebut empat tokoh yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

Dalam Keppres yang diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 24 Februari 2022, hanya mencantumkan nama Sultan Hamengku Buwono IX, Jenderal Soedirman, Sukarno dan M Hatta.

Mereka disebut ikut berperan mencetuskan serangan yang meninggalkan luka besar bagi militer Belanda tersebut.

Baca Juga: Intip Profil Nam Joo Hyuk, Pemeran Baek Yi Jin Dalam Drama Korea Twenty Five Twenty One

"Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," demikian bunyi Keppres Nomor 2 Tahun 2022. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Twitter @MahfudMD Antara

Tags

Terkini

Terpopuler