Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair, Cek Rekeningmu!

3 September 2021, 08:35 WIB
Kemnaker menginformasi BSU cair melalui akun Instagramnya /Instagram @kemnaker

ZONA SURABAYA RAYA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengabarkan bahwa Subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 dan tahap 2 sudah cair.

Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus menjadi Rp 1.000.000.

"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair.
Rekanaker sudah cek rekening belum?

Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan.

Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis malam, 2 September 2021.

Baca Juga: Terdaftar Dapat BSU? Begini Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah

Untuk mengecek apakah Anda berhak menerima BSU bisa mencoba beberapa langkah ini:

  1. Cek ke situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun apabila belum memiliki akun
  3. Melakukan pendaftaran lebih dulu untuk membuat akun dan lengkapi data-data pendaftaran.
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui SMS pada nomor HP yang didaftarkan.
  5. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
  6. Lengkapi profil, yakni mengisi biodata diri termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  7. Cek pemberitahuan, nantinya akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
  8. Notifikasi kedua itu menunjukkan anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Rp 1 juta.
  9. Bagi penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang didaftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

Syarat penerima BSU

Masyarakat juga perlu memahami kriteria calon penerima BSU, yakni sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
  4. Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  5. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
  6. Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial (bansos) lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Produktif UMKM.
    Perbedaan BSU 2020 dan 2021

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bansos di Kota Surabaya, Bisa Online dari Rumah

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut penyaluran BSU 2021 ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Sanusi menyebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Bansos Mandiri di Surabaya, Cuma Butuh KTP Langsung Ditangani 1x24 Jam

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

1. Dari Sisi Cakupan

Pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

2. Batasan Upah/Gaji penerima BSU

Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler