PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Aturan untuk Restoran, PKL dan Pasar Tradisional

21 Juli 2021, 07:37 WIB
PPKM Darurat akan dilonggarkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO



ZONA SURABAYA RAYA- Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 terus menurun, PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021. Seperti apa pelonggarannya?

Presiden Jokowi mengungkapkan keputusan memperpanjang PPKM Darurat setelah pihaknya melihat realita di lapangan. Seperti penurunan kasus Covid-19 selama PPKM Darurat.

"Jika tren (kasus Covid-19, red) penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Salah satu aturan PPKM Darurat yang akan dilonggarkan Presiden Jokowi di sektor perdagangan. Seperti restoran, warung makan, warung kopi, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Selama penerapan PPKM Darurat, restoran, warung makan, warung kopi, dan tempat sejenisnya hanya diperbolehkan layanan pesan antar (take away). Sebab makan di tempat dilarang.

Jika PPKM Darurat dilonggarkan, konsumen nanti diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 30 menit.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Aturan Pelonggaran PPKM Darurat

Berikut ini aturan PPKM Darurat yang akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 nanti:

Pasar Tradional

  • Menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Warung, PKL dan Sejenisnya

  • PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00
  • Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: 2 Juta Paket Obat Covid-19 Siap Dibagikan Secara Gratis di Masa Perpanjangan PPKM Darurat

Kebijakan Terpaksa

Presiden Jokowi juga mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang terpaksa harus diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Selama dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Presiden, mulai terlihat penurunan angka kasus infeksi Virus Corona dan keterisian ranjang perawatan rumah sakit.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, kalau tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler