Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Validasi NIK Sebagai NPWP, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 23 Desember 2023, 18:30 WIB
Pelajari cara mudah validasi NIK sebagai NPWP, manfaatnya, dan waktu pelaksanaannya. Kunjungi situs DJP Online dan ikuti langkah-langkahnya.
Pelajari cara mudah validasi NIK sebagai NPWP, manfaatnya, dan waktu pelaksanaannya. Kunjungi situs DJP Online dan ikuti langkah-langkahnya. /pajak.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, pelaksanaan penuh pemadanan NIK dengan NPWP pada pertengahan 2024. Artinya, pelaksanaan tersebut ditunda dari rencana awal pada awal 2024.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Online: Langkah-Langkah dan Persyaratan yang Perlu Anda Ketahui

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, penundaan ini dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan berbagai uji coba. Sambil, menanti aturan teknis atau regulasi yang akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini.

"Pekan lalu, secara tidak resmi, pimpinan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan ini diharapkan dilakukan oleh jutaan wajib pajak, namun berdasarkan penilaian ini, proses tersebut belum berjalan dengan baik, maka pelaksanaan NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” kata Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu, 23 Desember 2023.

Selain itu, alasan penundaan juga agar NIK-NPWP dapat terintegrasi secara keseluruhan, sehingga wajib pajak masih punya waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Selain itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum pelaksanaan penuh pada pertengahan tahun depan.

“Jadi itu (pelaksanaan) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022,” ucapnya.

Dengan pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengelolaan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya menggunakan satu nomor identitas, yaitu melalui NIK, sehingga masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor identitas.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah