ZONA SURABAYA RAYA - Sambut HUT RI, Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pembebasan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2023 yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.
Adapun pajak daerah tersebut meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas PKB progresif.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Usaha Pengecoran Beton Tak Berizin di Kediri Ditutup Permanen, Nekat Beroperasi Setelah Ditertibkan
Pembebasan Pajak Daerah kali ini merupakan bagian dari peringatan Kemerdekaan RI tahun 2023.
Dalam postingan Instagramnya Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan bahwa program ini merupakan rasa syukur menginjak usia Jatim ke 78 tahun.
"Program ini adalah bentuk rasa syukur Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun," tulis Gubernur Jatim Khofifah.