Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa:
''Ulama Syafi'iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut,''
Itah penjelasan mengenai hukum orang yang berkurban namun ikut memakan daging kurbannya.***