Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi. Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya /pixabay.com/Quangprada

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa:

''Ulama Syafi'iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut,''

Itah penjelasan mengenai hukum orang yang berkurban namun ikut memakan daging kurbannya.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x