Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi. Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Apa Hukumnya Bagi Orang yang Bernazar Kurban, Namun Ikut Makan Dagingnya? Begini Penjelasannya /pixabay.com/Quangprada

ZONA SURABAYA RAYA - Hari Raya Idul Adha telah ditetapkan oleh Kemenag melalui sidang isbat dan jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Pada hari raya Idul Adha, banyak umat muslim yang berkurban baik berupa sapi maupun kambing.

Daging kurban tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang yang bernazar kurban namun ikut memakan daging hasil kurban?

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Simak penjelasannya seperti yang dilansir Zona Surabaya Raya dari akun Instagram Resmi Kemenag RI @bimasislam pada Jumat, 1 Juli 2022 berikut ini.

Menurut Imam Syafi'i, asal hukum kurban adalah sunah muakad dan yang bekurban diperbolehkan ikut memakan daging kurbannya.

Namun, ada pula kurban yang hukumnya wajb yaitu kurban nazar.

Kurban nazar mengharamkan bagi pengurban dan keluarganya memakan daging hasil kurban tersebut.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa:

''Ulama Syafi'iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut,''

Itah penjelasan mengenai hukum orang yang berkurban namun ikut memakan daging kurbannya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x