APAB Dorong Prolegnas Agendakan Perubahan undang-undang No. 12 tahun 2006

- 1 Maret 2022, 20:42 WIB
APAB Dorong Prolegnas Agendakan  Perubahan undang-undang No. 12 tahun 2006
APAB Dorong Prolegnas Agendakan Perubahan undang-undang No. 12 tahun 2006 /Zona Surabaya Raya/Layar tangkap

ZONA SURABAYA RAYA -Kewarganegaraan ganda sudah diakui atau ditolerir di lebih dari 130 negara, termasuk di antaranya Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina dan Australia. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda masih terbatas. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship (seperti Amerika Serikat). Lagi pula, anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah mencapai umur 18 tahun.

Kebijakan ini masih meninggalkan beberapa persoalan bagi keluarga perkawinan campuran, yaitu adanya i) pembedaan hak dengan keluarga Indonesia pada umumnya, dan ii) kehilangan beberapa hak asasi manusia, seperti hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga/mencari pekerjaan, serta hak kepemilikan tempat tinggal untuk dapat diwariskan kepada pasangan dan keturunan mereka.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Dua Pekan Gelar Operasi, 8 Pelanggaran Penyebab Laka Bakal Ditindak Tilang Elektronik

Salah satu keraguan pemerintah dalam menetapkan kewarganegaraan ganda adalah terkait dengan kesetiaan atau loyalitas warga negara yang juga memiliki kewarganegaraan lain terhadap negara Indonesia. Sebetulnya jika menilik lebih dalam, kesetiaan tidak dapat dipaksakan dengan membatasi kewarganegaraan. Dengan memperluas kesempatan untuk anggota keluarga perkawinan campuran berkontribusi kepada kedua negara asalnya, kewarganegaraan ganda dapat meningkatkan kesetiaan kepada kedua negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda akan menciptakan peluang baru untuk kemajuan pembangunan Indonesia dengan terlibatnya seluruh anggota keluarga perkawinan campuran sebagai sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.

Setiap orang yang tinggal di suatu negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara di mana mereka tinggal. Namun, hal tersebut tidak berarti loyalitas dalam mempertahankan kepentingan negara Indonesia harus diragukan. Pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda dapat dipandang sebagai bagian dari upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara dan melindungi hak asasi warga negara terhadap status kewarganegaraannya.1

Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa menyampaikan pihaknya tengah berupayan mendorong peruabahan atas undang-undang No. 12 tahun 2006. Tentang kewarganegaraan RI yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah