Hamil Luar Nikah, Dominasi Permohonan Dispensasi Kawin di Surabaya

- 26 Desember 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay /Takmeomeo/

ZONA SURABAYA RAYA- Percaya atau tidak, perkawinan dini ternyata masih terjadi di Surabaya. Berikut ini buktinya.

Ada beragam faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan dini. Mulai hamil di luar nikah hingga kawin paksa.

Di Kota Surabaya saja, ada ratusan permohonan dispensasi kawin.

Sepanjang Januari sampai November 2021, ada 364 permohonan yang diputus Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah angkat bicara perihal tersebut. Menurutnya, jumlah itu menurun dibanding tahun 2020 lalu.

Samarul menyatakan, ada beragam faktor yang melandasi terjadinya dispensasi nikah. Diantaranya masalah ekonomi keluarga, hamil di luar nikah
hingga perjodohan.

Baca Juga: Honda Brio Tabrak Dua Pengendara Motor di Surabaya, Untung Selamat

"Kalau tahun 2021 itu, fifty-fifty (50:50 faktor penyebabnya) karena hamil di luar nikah, juga masih mendominasi. Cuma, sekarang permasalahannya adalah ekonomi," kata Samarul dikutip Minggu 26 Desember 2021.

Samarul menuturkan, pandemi Covid-19 menjadi faktor atau penyebab anyar terjadinya dispensasi kawin.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x