ZONA SURABAYA RAYA - Natal dan Tahun Baru menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh semua orang. Selain umat kristiani yang merayakan natal, namun tahun baru menjadi salah satu momen untuk berlibur atau berkumpul dengan keluarga dan teman-teman.
Pemerintah sendiri telah menetapkan PPKM Level 3 mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan PPKM Level 3 itu diberlakukan seiring dengan tren kasus Covid-19 yang naik.
Jika Anda ingin pergi berlibur atau bepergian kala liburan natal dan tahun baru, lakukan 5 langkah persiapan agar liburan natal dan tahun baru produktif dan terkendali demi cegah lonjakan kasus di awal tahun 2022.
Baca Juga: Batalyon Roket 2 Marinir Laksanakan Jam Komandan Sebagai Sarana Meminimalisir Pelanggaran Prajurit
-
Jalankan protokol kesehatan 3M secara komprehensif dan konsisten.
-
Segerakan vaksinasi Covid-19 sebagai tanggung jawab dalam melindungi masyarakat yang rentan
-
Inisiatif untuk melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika merasakan gejala Covid-19.