Apakah Pinjol Termasuk Riba dan Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

- 11 Februari 2024, 10:00 WIB
Temukan panduan lengkap tentang hukum pinjol dalam Islam, apakah pinjol termasuk riba, dan panduan Islami untuk meminjam secara online.
Temukan panduan lengkap tentang hukum pinjol dalam Islam, apakah pinjol termasuk riba, dan panduan Islami untuk meminjam secara online. /PIXABAY/A Steve Buissinne/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu layanan keuangan yang berkembang pesat di era digital.

Banyak orang yang tertarik untuk memanfaatkan pinjol karena prosesnya yang cepat, mudah, dan tanpa jaminan.

Namun, apakah pinjol termasuk riba dan bagaimana hukumnya menurut Islam?

Baca Juga: Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online

Riba adalah suatu penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh, asalkan tidak mengandung unsur riba.

Orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:

- Tidak menggunakan praktik ribawi (rentenir) yang mengambil keuntungan dari peminjam dengan cara yang tidak adil dan merugikan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x