ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu layanan keuangan berbasis teknologi yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman.
Namun, tidak semua pinjol memiliki legalitas dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa mengikuti peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online
Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, tidak transparan dalam perjanjian pinjaman, melakukan penagihan yang tidak etis, dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman.
Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek legalitas pinjol:
1. Cek di Website OJK
OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin di situs web resminya.