Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkah Berangkat Haji Pakai Dana Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya

- 1 Februari 2024, 12:39 WIB
Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkan Berangkat Haji Pakai Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya
Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkan Berangkat Haji Pakai Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya /Pixabay/GLady.

ZONA SURABAYA RAYA - Biaya haji 2024 berapa? Berdasarkan kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Biaya haji 2024 ini bisa dibayar dengan cara mengangsur atau cicilan setiap bulan.

Lantas, bolehkan berangkat haji menggunakan dana pinjaman bank dari layanan kredit? Sementara bank menerapkan sistem bunga.

Baca Juga:

Di sisi lain, lembaga keuangan perbankan sudah banyak yang menawarkan pembiayaan kredit haji dan umroh? Jika mengajukan pembiayaan ini, maka ibadah haji atau umroh menggunakan pinjaman dari bank.

Sementara bisa berangkat haji ke Tanah Suci Mekkah untuk menyempurnakan rukun Islam ke-5 menjadi impian setiap muslim.

Hukum Haji Pakai Dana Kredit Bank

Dalam ajaran Islam, mereka yang diwajibkan berangkat haji adalah umat Islam yang memiliki kemampuan. Baik fisik maupun finansial.

Namun, berbagai cara dilakukan demi bisa berangkat ke Baitullah. Ada yang menjual aset, ada pula dengan cara menabung.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Bakal Naik Jadi Rp105 Juta per Jamaah, Ini Alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Terbaru, bank atau lembaga finansial menawarkan pinjaman uang untuk membeli kursi porsi haji. Pinjaman itu dilunasi dengan cara kredit atau dicicil.

Bagaimana hukumnya berangkat haji menggunakan uang dengan cara kredit bank? Apakah mereka termasuk dalam kategori mampu dalam berhaji?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun keuangannya.

Mengenai kredit di bank untuk melunasi biaya haji, Ustadz Alhafiz menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.

"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," lanjut Ustadz Alhafiz.

Agar dana pinjaman tersebut terhindar dari riba, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah membahas masalah ini. Salah satu fatwa MUI adalah pembayaran setoran awal haji dengan utang/kredit dan pembiayaan bank.

Juru bicara MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukumnya adalah pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi.

Kemudian orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Jadi, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat. Yakni, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

“Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah haram,” tandas KH Asrorun Niam Saleh.

Pelunasan Biaya Haji 2024

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pelunasan Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

Kata Menag, pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jamaah haji.

Menurut Menag, pelunasan Bipih jamaah haji reguler dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Demikian ulasan mengenai "Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkan Berangkat Haji Pakai Pinjaman Bank?." Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah