5 Fakta di Balik Kasus Penggelapan dan TPPU oleh Tersangka Ahli Nuklir yang jadi Buron Polda Jatim! 

- 20 April 2024, 17:00 WIB
Gedung Polda Jatim
Gedung Polda Jatim /INSTAGRAM @humaspoldajatim/

ZONA SURABAYA RAYA - Dunia sains Indonesia digemparkan dengan kabar buronnya seorang ahli nuklir ternama, Yudi Utomo Imardjoko (YUI).

Dikenal sebagai pakar di bidangnya, YUI kini dijerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH, dengan kerugian mencapai Rp9,2 miliar.

Berikut beberapa fakta penting terkait kasus yang mencoreng nama baik sang ahli nuklir:

Baca Juga: Dosen Ahli Nuklir Yogyakarta Jadi Buron Polda Jatim, Kasus yang Menjeratnya Terkait Uang Rp9,2 Miliar

1. Mangkir dari Pemeriksaan

YUI ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024. Namun, ia mangkir dari dua panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Hal ini mendorong penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 20 April 2024.

2. Diduga Lakukan Penggelapan dan TPPU

Saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH, YUI diduga melakukan tindakan penggelapan dana perusahaan.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi, yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3. Kerugian Mencapai Rp9,2 Miliar

Berdasarkan penyelidikan, total kerugian akibat aksi YUI ditaksir mencapai Rp9,2 miliar. Angka ini terbilang fantastis dan menunjukkan dampak signifikan dari tindakannya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x