Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Tidak Main-Main, ASN Bolos usai Libur Lebaran bakal Kena Sanksi!

- 16 April 2024, 12:00 WIB
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

Ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pemkab Probolinggo juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memastikan bahwa tindakan disiplin dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, serta memperkuat etos kerja ASN demi kesejahteraan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah