Ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pemkab Probolinggo juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memastikan bahwa tindakan disiplin dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, serta memperkuat etos kerja ASN demi kesejahteraan masyarakat. ***