ZONA SURABAYA RAYA - Menyusul libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Ugas Irwanto, menegaskan komitmennya untuk memastikan disiplin kerja yang tinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Bupati Ugas Irwanto menyampaikan bahwa akan ada penindakan tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah periode cuti bersama.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kerja akan mendapatkan sanksi disiplin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Ugas Irwanto, dikutip dari ANTARA, Selasa, 16 April 2024.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kinerja dan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat.
Pada hari Selasa, 16 April 2024, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo diharapkan untuk kembali bekerja dengan jam kerja normal, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 800.1.6.2/162/426.202/2024.
Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 dan menekankan pentingnya kehadiran ASN untuk memaksimalkan pelayanan publik yang mungkin terhambat selama minggu libur.
“Setelah menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan kerabat selama Lebaran, tibalah saatnya bagi kita untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Pjs Bupati Probolinggo.
Sebagai langkah penegakan disiplin, akan dilakukan pemantauan kehadiran dan kedisiplinan ASN pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran.