Dua Warga Tulungagung Tersangka Ilegal Logging Dihadiahi Ancaman Penjara 5 Tahun

- 6 April 2024, 09:00 WIB
ilustrasi ilegal logging
ilustrasi ilegal logging /Humas Polres Tanjab Timur /

ZONA SURABAYA RAYA - Kisah terkait kasus ilegal logging di kawasan hutan produksi Perhutani di Tulungagung semakin menghangat.

Dua orang warga, SW (46 tahun) dari Tanggunggunung, dan PJ (32 tahun) dari Boyolangu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SW diduga sebagai pemotong dan pencuri sebanyak 73 gelondong kayu jati di kawasan hutan petak 71 A RPH Campurdarat.

Baca Juga: Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Tulungagung Siapkan Pengamanan Lebaran dengan 250 Personel Gabungan

Sedangkan PJ diduga sebagai penadah atau pembeli puluhan kayu jati yang didapatkan dari SW.Aksi ilegal ini berujung pada penangkapan kedua tersangka.

SW ditangkap saat mengendarai truk yang memuat kayu jati hasil curian dari PJ, sedangkan PJ ditangkap di rumahnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu gergaji tangan, satu alat meteran, satu sepeda motor yang dimodifikasi, satu truk engkel warna biru, serta 73 gelondong kayu jati dengan ukuran diameter 20 cm dan panjang 90 cm.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga: Polres Tulungagung Berbagi Tips dan Layanan Gratis Serta Siap Menjamin Mudik Aman dan Nyaman

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah