Operasi Tegas Polisi! 20 Bus Melanggar Lalu Lintas di Kota Kediri Ditindak

- 3 April 2024, 19:00 WIB
Bus Bagong yang melanggar lalu lintas di Kediri
Bus Bagong yang melanggar lalu lintas di Kediri /Kiriman Warga

ZONA SURABAYA RAYA - Polisi di Kota Kediri telah melakukan tindakan tegas terhadap 20 bus yang melanggar aturan lalu lintas.

Para pelanggar tersebut terjaring karena melakukan ngeblong atau melawan arus serta mengabaikan rambu dan lampu lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh bus-bus tersebut adalah melanggar marka atau rambu, yang sering disebut sebagai ngeblong.

Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik

Bus-bus yang ditindak berasal dari perusahaan PO Harapan Jaya dan Bagong, yang dikenal sering membahayakan pengendara karena perilaku ugal-ugalan mereka di jalan raya.

Pelanggaran tersebut terutama terjadi di beberapa titik simpang empat, seperti simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak di simpang empat Bandar Ngalim.

Selain itu, para pelanggar juga sering memotong jalur melalui jalan-jalan terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo, terutama pada jam-jam sore atau malam.

Baca Juga: Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Dicairkan: Warga Terdampak di Kota Tahu Mulai Terbebas

Untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera, polisi telah memberlakukan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan.

Hal ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan menekan angka pelanggaran di Kota Kediri.

Selain itu, ulah sopir bus yang sering melanggar aturan juga telah menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Salah satu kecelakaan tragis terjadi di simpang empat Gang Amarta, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa, 12 Maret 2024, di mana seorang pengendara motor tewas setelah ditabrak oleh bus Harapan Jaya.

Baca Juga: Geopark Tulungagung Siap Bersinar, Enam Destinasi Geologi Menanti Pengakuan Resmi

Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tindakan tegas polisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna jalan raya di Kota Kediri.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Kediri Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah