Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang dan perjudian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penang kapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat yang dilakukan selama bulan Ramadhan, sebagai upaya untuk memberantas praktik prostitusi online di wilayah Blitar Kota.***