ZONA SURABAYA RAYA- Pileg dan Pilpres 2024 selesai digelar dan menunggu hasil rekapitulasi. Kini, masyarakat akan dihadapkan hajatan besar lagi, yakni Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang bakal digelar serentak.
Berikut ini Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub), serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota (Pilwali) Tahun 2024.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga:
- Jabatan Gubernur Jawa Timur Habis, Khofifah: Saya Duet Lagi dengan Mas Emil di Pilgub Jatim 2024
- Pastikan Maju Pilgub Jatim 2024, Relawan Khofifah Indar Parawansa Langsung Bergerak
Di Jawa Timur (Jatim) juga akan digelar Pilkada 2024. Diantaranya Pilgub Jatim, Pilwali Surabaya, dan sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Seperti Kota Bati, Sidoarjo, Bojonegoro, dll.
Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa.
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat dikutip dari Antara, Rabu 28 Februari 2024.
Sedang lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Selanjutnya, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.