SAPU BERSIH! Dinas PUPR Tulungagung Bersama Pihak Terkait Gelar Rapat Penertiban Bangunan Liar di JLS

- 8 Januari 2024, 15:46 WIB
JLS Tulungagung
JLS Tulungagung /Instagram.com/jls.lot6a

ZONA SURABAYA RAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung mengadakan rapat bersama beberapa pihak untuk menindaklanjuti penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung.

Hasil inventarisasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menunjukkan adanya 87 bangunan liar di kawasan Gemah hingga Desa Keboireng Kecamatan Besuki.

Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas strategi penertiban bangunan liar yang berada di JLS Tulungagung. Diskusi telah dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Penerapan Rekayasa Lalu Lintas, JLS Tulungagung Ditutup Antisipasi Lonjakan Arus Libur Tahun Baru

"Fokus utama kita saat ini adalah penertiban PK5 (pedagang kaki lima). Tindak lanjut pertama yang akan kami lakukan adalah memasang rambu larangan mendirikan bangunan oleh pemangku kepentingan sesuai kewenangannya masing-masing," ungkap Dwi Hari Subagyo di Kantor Pemkab Tulungagung pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.

Lebih lanjut Subagyo menjelaskan bahwa terdapat dua jenis bangunan yang menjadi perhatian.

Pertama, bangunan yang berada di bahu jalan JLS, dan kedua, bangunan yang berlokasi di luar bahu jalan, khususnya di wilayah hutan yang merupakan kepemilikan Perhutani.

Baca Juga: Rute Pantai Mutiara di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung-Trenggalek, Pesona Keindahan Panorama Laut

Ia menambahkan bahwa kesepakatan telah dicapai antara Administratur (ADM) KPH Blitar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN) untuk segera memasang rambu peringatan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: tulungagung.go.id Dinas PUPR Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x