Korban Investasi dan Arisan Bodong Geruduk Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka untuk 3 Selebgram Asal Jatim

- 25 Januari 2024, 16:30 WIB
Korban Investasi dan Arisan Bodong Geruduk Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka untuk 3 Selebgram Asal Jatim
Korban Investasi dan Arisan Bodong Geruduk Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka untuk 3 Selebgram Asal Jatim /

Kuasa hukum juga mengecam kelambanan penyidik dalam menangani kasus ini. Meskipun perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan, kelambanan terlihat dalam proses penyidikan menjadi penetapan tersangka.

"Ikuti aturan KUHAP, hanya diperlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Dimas Yamahura.

Jika Polda Jatim tetap lambat dalam menangani kasus ini, para korban mengancam akan melaporkan ke Birowasidik dan Bidpropam. Mereka juga berencana melakukan aksi terus-menerus untuk mengingatkan Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga selebgram.

Dengan jumlah korban mencapai sekitar 30 orang dan total kerugian diperkirakan mencapai 3 milyar, kasus ini menjadi sorotan dan tantangan serius bagi penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah