Tersangka Pengancam Tembak Anis Baswedan, Kabidhumas Polda Jatim: Tak Dilakukan Penahanan

- 17 Januari 2024, 16:00 WIB
Tersangka Pengancam Tembak Anis Baswedan, Kabidhumas Polda Jatim: Tak Dilakukan Penahanan
Tersangka Pengancam Tembak Anis Baswedan, Kabidhumas Polda Jatim: Tak Dilakukan Penahanan /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidikan terhadap pelaku pengancaman penembakan Anis Baswedan, Calon Presiden ( Capres) nomer urut 1 yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada Arjun Wijaya Kusuma,23, warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, pelaku pengancaman seorang buruh angkut di salah satu pasar di Jember.

"Motif pelaku bahwa tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di tiktok dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu paslon capres," kata Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Menutup Debat Capres 2024 dengan Gerakan 'Shinzou Wo Sasageyo' ala Attack on Titan

Tersangka dikenakan pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 750 juta.

"Penyidik sudah memeriksa saksi dan ahli ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli ITE dan Bahasa," imbuhnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu Screnshot komentar di salah satu tiktok, HP jenis Poco dan satu akun tiktok.

Baca Juga: Pesan Ayah Dorong Anies Baswedan Perjuangkan Visi Capresnya untuk Masa Depan Indonesia

"Kami menghimbau, bahwa untuk bermedia sosial lebih bijaksana dan jangan sampai digunakan untuk mengancam seperti yang dilakukan oleh tersangka AWK," terang Dirmanto.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah