Nelayan Asal Probolinggo Ditangkap Polisi di Situbondo, Karena Langgar Aturan Ini

- 17 Januari 2024, 15:31 WIB
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova /

ZONA SURABAYA RAYA - Kapal nelayan asal Kabupaten Probolinggo diamankan Satuan Polisi Airud (Polairud ) Polres Situbondo Polda Jatim.

Polairud Polres Situbondo ini, mengamankan kapal nelayan milik warga Kabupaten Probolinggo, saat menjaring ikan di perairan Suboh Situbondo.

Kapal nelayan asal Kabupaten Probolinggo ini, dinahkodai langsung oleh Mistari (43) warga Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.

Kapal pencari ikan itu diamankan oleh Polairud Polres Situbondo, pada Rabu 17 Januari 2024 pagi.

Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar

Kasat Polairud Polres Situbondo, Gede Sukarmadiyasa membenarkan adanya penangkapan perahu nelayan asal Probolinggo.

Diduga, kapal nelayan yang berhasil diamankan tersebut telah melanggar zona penangkapan ikan di perairan Suboh Situbondo.

Menurutnya, kalau adanya penangkapan kapal nelayan itu, berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas nelayan yang mengunakan jaring tersebut.

Baca Juga: LULUSAN SMA Merapat, Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2024 Dibuka, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x