"Saat kita tindak lanjuti, para nelayan itu sedang beraktivitas," kata mantan Kapolsek Asembagus Polres Situbondo ini.
Selanjutnya, kata I Gede, guna proses penyelidikan kapal dan narkodanya diamankan ke Pelabuhan Kalbut dan dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP I Gede menjelaskan, jika nanti terbukti melangar, maka bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto Pasal 100C Undang – undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Jo. Pasal 7 ayat (2) HURUF C Jonto Pasal 100C Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya
Selain itu, masih kata Kasat Polairud Polres Situbondo ini, mereka diamankan sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka kita amankan, sesuai dengan aturan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan," pungkasnya.***