Nelayan Asal Probolinggo Ditangkap Polisi di Situbondo, Karena Langgar Aturan Ini

- 17 Januari 2024, 15:31 WIB
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova
ilustrasi kapal nelayan di laut/Anastasiia Abramtsova /

"Saat kita tindak lanjuti, para nelayan itu sedang beraktivitas," kata mantan Kapolsek Asembagus Polres Situbondo ini.

Selanjutnya, kata I Gede, guna proses penyelidikan kapal dan narkodanya diamankan ke Pelabuhan Kalbut dan dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP I Gede menjelaskan, jika nanti terbukti melangar, maka bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto  Pasal 100C Undang – undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Jo. Pasal 7 ayat (2) HURUF C Jonto  Pasal 100C Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya

Selain itu, masih kata Kasat Polairud Polres Situbondo ini, mereka diamankan sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka kita amankan, sesuai dengan aturan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan  atau kegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah