Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM Jenis Bio Solar di Sidoarjo, Tersangka Pemodal Masih Buron

- 11 Desember 2023, 13:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM jenis Bio Solar, Tersangka Pemodal Masih Buron
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM jenis Bio Solar, Tersangka Pemodal Masih Buron /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Unit II Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan minyak dan gas bumi bersubsidi di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka, AM (sopir) dan MHS (kernet), berhasil diamankan bersama barang bukti di SPBU setempat.

Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Setelah beberapa bulan melakukan lidik, petugas berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku. Modus operandi pelaku melibatkan truk Mitsubishi Dyna yang dimodifikasi untuk mengangkut dan memanipulasi pengisian BBM jenis bio solar.

Pada tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penyelidikan di SPBU Desa Sumorame. Mereka menemukan truk Mitsubishi Dyna dengan modifikasi, kunci kontak, STNK, dan dua handphone. Kendaraan ini sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar. Setelah pemeriksaan, ditemukan sekitar 2000 liter bahan bakar minyak di dalam tandon di bagian belakang truk.

Baca Juga: Polda Jatim Kirim Tim Kejurnas Bola Voli Junior 2023, Kapolda Jatim: Juara Satu

Pelaku menggunakan modifikasi di dalam bak truk dengan empat tangki penampungan berkapasitas masing-masing 1000 liter. Tangki ini terhubung dengan tangki bahan bakar truk sehingga saat pengisian di SPBU, saklar pompa otomatis menyebabkan BBM di tangki truk berpindah ke dalam penampungan. Pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda-beda.

"Setelah diperiksa, ternyata didalam bak truck terdapat empat bul dengan kapasitas masing-masing satu ton," ungkap Dirmanto.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka disangkakan pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Sementara pemilik modal dan pemilik barcode masih diburu oleh petugas.

Muhammad Ivan Syuhada, Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim atas dukungan dalam mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo. Ivan menegaskan bahwa Pertamina telah menerapkan digitalisasi dalam pembelian BBM jenis solar dengan batas maksimal 200 liter per hari menggunakan barcode.

"Banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah