Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Seorang Tersangka Terancam Denda 1,5 Miliar

- 7 September 2023, 19:20 WIB
Polres Probolinggo menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran bukit Savana atau bukit Teletubbies Bromo Probolinggo.
Polres Probolinggo menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran bukit Savana atau bukit Teletubbies Bromo Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

Baca Juga: Polres Probolinggo Bakal Beberkan Terduga Pelaku Pembakaran Savana Bromo Hari ini

"Jadi mereka melakukan foto prewedding, dan ada sesi menggunakan flare,"ungkap AKBP Wisnu Wardhana.

Akan tetapi, dari lima flare yang dibawa, empat flare bisa menyala dengan baik.

"Sementara satu gagal menyala lalu terjadi letupan hingga akhirnya memicu kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo,"

 Baca Juga: Pemulung Ini Kaget Didatangi Srikandi Polres Probolinggo, Ini yang Dilakukan

Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah