ZONA SURABAYA SURABAYA - Kabar mengejutkan datang dari Pemprov Jawa Timur. Saiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
Selain Saiful Rachman, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya diduga menggunakan dana DAK senilai Rp16,2 miliar tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk diketahui, Saiful Rachman merupakan kepala Dinas Pendidikan Jatim di era Gubernur Soekarwo atau Pakde Karwo. Sebelumnya, ia lama menjadi guru hingga diangkat sebagai Kepala SMKN 4 Kota Malang.
Saiful kemudian promosi jabatan sebagai kepala bidang SMK hingga pada 2015, yang kemudian diangkat Gubernur Jatim sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim kala itu. Kini ia sudah pensiun dari ASN.
Dibawa ke Rutan, Saiful Rahman Tolak Berkomentar
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya sejak pukul 12.00.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Tradisi Petik Laut Probolinggo Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebut Berpotensi Wisata
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju mobil tahanan. ***