Sekda Pemkab Probolinggo Perintahkan KAHMI Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik PMII, Kenapa?

- 15 Juni 2023, 23:00 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, mengutus orang untuk melaporkan Ketua II PC PMII Probolinggo, Abdul Razak ke Polres Probolinggo.

Hal itu berdasarkan surat tanda terima laporan yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo, pada Rabu 14 Juni 2023.

Dalam surat tanda terima dari Polres Probolinggo yang beredar luas di media sosial ini, menyebutkan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.

Didalam surat tanda terima laporan dengan nomor STTPLM101.SATRESKRIM/I/2023/SPKTIPOLRES PROBOLINGGO itu, dipegang oleh kuasa hukumnya yaitu Abd Hamid.

Baca Juga: PMII Probolinggo Kecewa Saat Demo di Kantor Bupati, Ini Jawaban Sekda

Dari surat itu diketahui, pelapornya adalah Rio Ardin Armanda Putra yang merupakan Anggota Divisi Hukum dan HAM, MD Kahmi Kabupaten Probolinggo.

Didalam surat tersebut dengan jelas, tertulis kalau Sekda Pemkab Probolinggo Ugas Irwanto menyuruh orang untuk melaporkan Ketua II PC PMII Probolinggo.

Berikut isi surat tanda terima laporan yang di keluarkan oleh Polres Probolinggo dan beredar luas di media sosial.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x