Oknum Guru dan Kepala Sekolah di Lumajang Terjaring OTT, Diduga Pungli Biaya Pencairan PIP

- 1 April 2023, 19:15 WIB
Potong Dana Bantuan PIP, Oknum Guru dan Kepala Sekolah di Lumajang Terjaring OTT Saber Pungli
Potong Dana Bantuan PIP, Oknum Guru dan Kepala Sekolah di Lumajang Terjaring OTT Saber Pungli /POLRES LUMAJANG/

ZONA SURABAYA RAYA - Dua oknum guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Polres Lumajang.

Dua oknum guru di Kabupaten Lumajang yang ditangkap tim Saber Pungli Polres Lumajang ini, diduga memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Keduanya tersebut dari lembaga pendidikan, yaitu Guru berinisial TS (29) dan SS (55) Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), OTT ini dilakukan saat penyaluran dana bantuan PIP.

Baca Juga: Warga Pasuruan Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya di Probolinggo, Barang Haram Didapat dari Pandaan

Namun sebelum dana PIP itu cair, terlebih dahulu dilakukan rapat oleh orang tua wali murid dari lembaga tersebut.

Dalam rapat tersebut, oknum pihak sekolah mengarahkan para wali murid yang menerima PIP untuk menyetor biaya administrasi.

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Angkat Ratusan Anak Buahnya Jadi PNS

Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febrianto mengungkapkan, kalau oknum guru SMPN 2 Kunir, diamankan Saber Pungli di Polres Lumajang pada 18 Januari 2023.

TS tersebut, selain sebagai guru pengajar dia juga berperan sebagai pendamping program PIP di lembaganya.

Menurutnya, pada saat proses pencairan PIP, terduga TS melakukan pungli dana PIP dengan cara mengajak wali murid bersama siswa untuk mencairkan dana PIP di Bank BRI unit Kunir Lumajang.

Setelah dana PIP cair, dari masing-masing siswa yang juga disertai orang tuanya meminta oknum tersebut untuk memberikan biaya administrasi kepada pihak sekolah dengan nominal yang bervariasi.

Untuk besarannya PIP yang diterima yaitu Rp 375.000, agar menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk PIP yang besarnya mencapai Rp 750 ribu, diminta menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Bazar Murah di Kota Probolinggo Diburu Warga, Walikota Himbau Warga Beli Secukupnya

Untuk siswa prima dana PIP sebesar Rp 1. 500.000 keatas, diminta menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di SMPN 2 Kunir Lumajang, terdapat 10 rekening siswa penerima PIP dan juga ada uang tunai sebesar Rp 6.350.000.

Baca Juga: Capaian Kinerja Pemprov Jatim Tahun 2022 Meningkat 1,29 Persen dari 2021

Selain mengamankan oknum guru SMPN 2 Kunir tersebut, Tim Saber Pungli juga mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu berinisial SS.

Tim Saber pungli ini mengamankan SS pada Rabu 29 Maret 2023. SS juga merupakan sebagai seorang kepala sekolah di SDN 01 Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Untuk jumlah dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut yang berhasil diamankan polisi mencapai Rp 2.425.000.

Sedangkan untuk pemotongan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut bervariasi, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Selain itu, Wakapolres menegaskan, kalau keduanya tersebut tidak ditahan namun masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Lumajang.*

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x