Warga Pasuruan Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya di Probolinggo, Barang Haram Didapat dari Pandaan

- 1 April 2023, 18:45 WIB
Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Probolinggo Dirumah Istirnya, Barang Haram Didapat Dari Pandaan.
Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Probolinggo Dirumah Istirnya, Barang Haram Didapat Dari Pandaan. /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang warga Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo.

Warga Nguling Kabupaten Pasuruan ini ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo, karena mengedarkan sabu-sabu diwilayah hukumnya.

Pelaku tersebut bernama Riduan berusia 49 tahun tersebut, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo di rumah istrinya di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), pelaku sempat melarikan diri meskipun dalam keadaan terborgol.

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Angkat Ratusan Anak Buahnya Jadi PNS

Namun, Polisi Probolinggo dengan sigap berhasil membekuknya lagi sehingga langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo, Jum'at 31 Maret 2023.

Dalam penggrebekan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 34,12 gram.

Baca Juga: Bazar Murah di Kota Probolinggo Diburu Warga, Walikota Himbau Warga Beli Secukupnya

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x