Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya

- 1 Februari 2023, 20:15 WIB
Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya
Tak Ada Perbedaan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya /Anto H/

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

Baca Juga: DKPP Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan: Alhamdulillah 

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. 

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjarat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x